Dirjenpas Beri Remisi Nyepi ke Ribuan Narapidana
- 18 Mar 2026 15:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Nyepi kepada ribuan warga binaan beragama Hindu
- Sebanyak 1.506 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi
- Sebanyak 9 orang anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK)
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) memberikan remisi khusus Nyepi kepada ribuan warga binaan beragama Hindu. Kebijakan ini diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebut sebanyak 1.506 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi. Sementara 9 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Mashudi menjelaskan pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan. Terutama untuk yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” ujar Mashudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menambahkan seluruh penerima telah melalui proses verifikasi ketat. Penilaian dilakukan berdasarkan syarat administratif dan perkembangan perilaku selama masa pidana.
“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan. Serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” ujar Mashudi.
Dari total penerima, sebagian besar memperoleh pengurangan masa pidana. Namun terdapat empat narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi kategori RK II.
Wilayah dengan jumlah penerima terbanyak berasal dari Bali. Disusul Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Selain berdampak pada pembinaan, kebijakan ini juga memberikan efisiensi anggaran negara. Penghematan biaya makan warga binaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 18 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....