KPK Hadirkan Panduan Teknis Sisipan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
- 18 Mar 2026 11:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK)
- Pendidikan antikorupsi bagi pendidikan tinggi
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Untuk jenjang perguruan tinggi sebagai upaya memperkuat kualitas implementasi pendidikan antikorupsi di kampus.
Panduan ini ditujukan bagi tenaga pengajar agar nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi formalitas dalam kurikulum. Tetapi dapat diterapkan secara efektif dalam proses pembelajaran.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, panduan tersebut diharapkan menjadi acuan. Agar lebih terstruktur bagi dosen dalam mengintegrasikan pendidikan antikorupsi.
“Panduan ini diharapkan mampu memperkecil disparitas kualitas pengajaran antikorupsi di perguruan tinggi. Sehingga nilai integritas dapat tersampaikan secara lebih efektif dan kontekstual kepada mahasiswa,” kata Wawan dalam webinar diseminasi buku di Jakarta yang dikutip, Rabu 18 Maret 2026.
KPK mencatat, sekitar 80 persen perguruan tinggi telah melaporkan pengintegrasian PAK. Namun, implementasi di lapangan masih beragam, khususnya dalam model insersi atau sisipan pada mata kuliah.
Variasi tersebut, lanjut Wawan, menunjukkan semangat yang baik, tetapi tetap membutuhkan standar minimum agar kualitas pengajaran lebih seragam. "Harus ada standar minimalnya, sehingga ketika diklaim sudah mengimplementasikan, itu jelas ukurannya,” katanya.
Implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi juga didukung regulasi pemerintah. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja menjelaskan, pendidikan antikorupsi wajib diberikan kepada seluruh mahasiswa. "Bentuknya bisa berupa mata kuliah mandiri atau disisipkan dalam mata kuliah seperti Pancasila atau lainnya yang relevan,” ujarnya.
Di sisi lain, keterbatasan kapasitas pengajar masih menjadi tantangan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Saat ini, tercatat sebanyak 1.963 perguruan tinggi telah menyelenggarakan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri. Melalui peluncuran panduan ini, KPK menargetkan kampus yang menerapkan model insersi dapat memiliki standar kualitas yang lebih seragam.
Ke depan, KPK akan memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi melalui sejumlah strategi, antara lain advokasi kebijakan. Peningkatan kapasitas pengajar, pengembangan bahan ajar, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.
“Pendekatan ini untuk memastikan pendidikan antikorupsi tidak hanya berhenti di dokumen kurikulum. Tetapi benar-benar terimplementasi dalam proses pembelajaran,” ujar Wawan.
KPK berharap, panduan ini mampu menciptakan keselarasan dalam capaian pembelajaran, materi, dan metode pengajaran di seluruh perguruan tinggi. Sekaligus menjadikan pendidikan sebagai ruang pembentukan karakter mahasiswa yang berintegritas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....