KPK: Penguatan Integritas Kepala Daerah Kuci Cegah Korupsi
- 18 Mar 2026 10:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pencegahan korupsi bagi kepala daerah
- Komitmen Pemerintah Daerah dalam pencegahan korupsi
- Pentingnya individu kepala daerah untuk mencegah terjadinya korupsi
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan pentingnya penguatan integritas kepala daerah sebagai kunci pencegahan korupsi di tingkat lokal. Upaya tersebut didorong melalui Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan, persoalan korupsi di daerah tidak hanya disebabkan oleh lemahnya sistem. Tetapi juga faktor integritas individu pemimpin.
“Kepala daerah tidak cukup hanya taat aturan, tetapi juga harus menjadi teladan. Sistem yang baik pun tetap bisa disalahgunakan jika tidak dibarengi integritas,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu 18 Maret 2026.
KPK mencatat, sejak pelantikan 961 kepala daerah oleh Presiden pada Februari 2025. Sedikitnya telah terjadi 10 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dengan berbagai modus korupsi.
Modus yang terjadi beragam, mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga gratifikasi. Namun demikian, seluruhnya bermuara pada penyalahgunaan kewenangan.
“Pola yang sama terus berulang. Ini menunjukkan celah korupsi bukan hanya pada sistem, tetapi juga pada integritas individu,” kata Budi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menggencarkan pendekatan pendidikan antikorupsi dan pelibatan masyarakat. Salah satunya melalui Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang dijalankan bersama sejumlah kementerian dan lembaga
Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Ombudsman Republik Indonesia. Dalam periode 2024–2025, KPK telah menetapkan tujuh kabupaten/kota sebagai daerah percontohan.
Sementara pada 2026, KPK tengah mengobservasi empat daerah yang diproyeksikan menjadi kandidat. Yakni Kota Tangerang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Asahan.
Selain itu, sebanyak 167 desa pada periode 2021–2025 juga telah menjadi bagian dari program penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Budi menegaskan, program ini tidak hanya berfokus pada sistem.
Tetapi juga perubahan pola pikir pemerintah daerah agar memiliki komitmen kuat dalam mencegah korupsi. "Kami berharap program ini tidak sekadar simbol, tetapi mampu melahirkan praktik nyata pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas,” ujarnya.
KPK juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan. Sekaligus mendorong kepala daerah menjadi teladan agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....