KPK: Pemerasan THR di Pemkab Cilacap Diduga Libatkan Satpol PP
- 15 Mar 2026 09:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dana THR di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Dalam praktik tersebut, aparat Satpol PP diduga turut dilibatkan dalam proses penagihan setoran.
Kasus ini berkaitan dengan pengumpulan dana tunjangan hari raya Idulfitri 2026. Dana tersebut diduga diminta dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka. Selain itu, Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus bermula dari perintah bupati. Perintah itu meminta Sekda mengoordinasikan pengumpulan dana THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
“Sekda kemudian berkoordinasi dengan para asisten. Untuk membahas kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 14 Maret 2026.
Pembahasan pengumpulan dana melibatkan tiga asisten di lingkungan Pemkab Cilacap. Mereka adalah Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Dalam prosesnya, para pejabat tersebut menetapkan target pengumpulan dana. Target tersebut mencapai Rp750 juta dari berbagai perangkat daerah.
Permintaan dana disampaikan kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Cilacap. Instansi tersebut meliputi 25 perangkat daerah, dua rumah sakit daerah, dan 20 puskesmas.
Besaran setoran yang diminta bervariasi dari setiap instansi. Kisaran awal permintaan dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Menurut Asep, perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh para asisten. Penagihan tersebut juga melibatkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayahnya,” ujar Asep. Penagihan itu turut dibantu aparat Satpol PP.
KPK mencatat pengumpulan dana dilakukan pada periode 9 hingga 13 Maret 2026. Sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total Rp610 juta.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Cilacap. Operasi tersebut berlangsung pada Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 27 orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta perangkat elektronik terkait perkara.
Selanjutnya, KPK menahan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono di Rutan Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....