KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan Dana THR

  • 14 Mar 2026 20:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain bupati, Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, juga ikut ditetapkan tersangka.

Penetapan ini menyusul pemeriksaan terhadap 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak terkait dugaan praktik korupsi tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 14 Maret 2026.

KPK mengungkap, Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan sebagai THR Lebaran 2026. Uang itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk forum Forkopimda Cilacap.

Sadmoko kemudian bersama sejumlah pejabat Pemkab Cilacap membahas kebutuhan dana THR yang diperkirakan mencapai Rp515 juta. Sejumlah pejabat tersebut antara lain Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma serta, Asisten III Budi Santoso

Selanjutnya, para pejabat tersebut diduga meminta kontribusi dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Cilacap. Meliputi 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dua rumah sakit daerah, serta 20 puskesmas dengan target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta. "Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai ruang lingkup wilayahnya,” ujar Asep.

KPK mencatat, dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026. Sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang diminta dengan total mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga langsung menahan Syamsul dan Sadmoko di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....