Komisi VI DPR Dorong Penguatan Kewenangan KPPU dalam RUU Persaingan Usaha
- 02 Feb 2026 14:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya penguatan posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha. Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menilai KPPU perlu memiliki kewenangan lebih kuat untuk menegakkan hukum persaingan usaha.
Rizal menyoroti kesulitan KPPU menghadapi tim hukum pelaku usaha yang sangat profesional. Menurutnya, hal ini sering membuat KPPU kalah di pengadilan dan menurunkan kepastian hukum.
Oleh karena itu, ia mengusulkan skema baru untuk penerimaan negara melalui pre-merger review. Ia menilai, pembayaran denda di tahap awal dapat mengurangi risiko kalah di pengadilan.
"Tidak hanya untuk review saja, setelah review oke disetujui bayar, itu yang ingin diharapkan sebenarnya, bisa tidak? Jadi iuran yang diminta di depan, supaya penerimaannya aman," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Legislator fraksi PKS ini menekankan pentingnya keseimbangan independensi dan akuntabilitas KPPU. Menurutnya, kewenangan harus kuat, namun tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi pelaku usaha.
Ia berharap, masukan akademisi dan pakar menjadi bahan penyempurnaan RUU Persaingan Usaha. Ia menilai regulasi yang efektif akan menciptakan iklim usaha sehat dan berkeadilan hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Gede Sumarjaya Linggi, menyoroti lemahnya sanksi dalam Undang-Undang Persaingan Usaha. Menurutnya, sanksi dalam aturan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Gede mengatakan, sanksi yang terlalu kecil dan bersifat nominal tetap membuat pelaku usaha tidak kapok. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktik kartel dan oligopoli di Indonesia.
“Sanksinya kecil, pelanggaran triliunan, dendanya puluhan miliar. Dibayar saja, besok melanggar lagi, kalau ketahuan, bayar lagi, jelas tidak ada efek jera,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar skema sanksi diubah menjadi berbasis persentase omzet, sehingga nilainya tetap relevan meskipun terjadi inflasi dan perkembangan ekonomi. Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha akan merasakan dampak signifikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....