Eks Menpora Penuhi Panggilan KPK Terkait Kuota Haji
- 23 Jan 2026 13:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dito dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dito mengatakan, pemanggilan berkaitan dengan undangan pemeriksaan KPK yang menyinggung penetapan tersangka dalam perkara kuota haji. “Di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka untuk Gus Yaqut (mantan Menteri Agama) dan satu lagi,” kata Dito kepada wartawan, digedung Merah Putih KPK, Jumat 23 Januari 2026.
Saat ditanya mengenai pengetahuannya terkait perkara tersebut, Dito mengaku hanya mengetahui informasi yang sempat beredar di ruang publik. Ia menyebut salah satu hal yang diketahui adalah kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo.
“Mungkin yang pernah beredar di luar, pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu bersama Pak Jokowi. Tapi untuk pastinya saya akan ikuti pemeriksaan,” ujarnya.
Terkait persiapan pemeriksaan, Dito menyatakan tidak melakukan persiapan khusus. Ia juga berjanji akan menyampaikan perkembangan setelah menjalani pemeriksaan.
“Tidak ada persiapan apa-apa. Nanti pasti saya update,” ucapnya.
KPK sebelumnya memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mendalami perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. KPK menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
"Benar, hari ini Jumat (24/1), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025. Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 23 Januari 2026.
KPK berharap Diro akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. "Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini," kata Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....