KPK Ingatkan Pengusaha Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

  • 08 Des 2025 08:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, para pengusaha untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan bisnis. Peringatan ini disampaikan lembaga antirasuah, karena masih banyak badan usaha terseret kasus rasuah hingga berujung status tersangka korporasi.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menegaskan, kasus korupsi yang menyeret perusahaan bukan lagi fenomena langka. Karena itu, dunia usaha harus membangun mekanisme pencegahan yang kokoh agar tidak terjerumus dalam kejahatan korporasi.

“Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat. Agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi,” ujar Aminudin dalam Focus Group Discussion (FGD) menjelang Hakordia 2025, dikutip Senin (8/12/2025).

Menurut Aminudin, penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) dikembangkan KPK menjadi fondasi budaya integritas, terutama usaha kecil dan menengah. Selain memperkuat kepatuhan terhadap regulasi nasional, langkah tersebut mendorong kesiapan Indonesia menuju keanggotaan OECD melalui standar global antikorupsi.

Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menambahkan, masih banyak titik rawan korupsi di sektor perizinan dan PBJ. Karena itu, pelaku usaha wajib menerapkan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan responsivitas.

“Agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat. Serta, mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif,” kata Herda.

Sementara itu, Sekda DI Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut praktik korupsi di dunia usaha hadir dalam bentuk-bentuk halus dan tidak tertulis. Namun, merusak persaingan usaha yang sehat.

“Korupsi sering muncul dalam bentuk halus. Tapi dampaknya besar karena mengganggu fairness bisnis,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem bisnis yang berintegritas dan bebas intervensi. Karena pencegahan mustahil dilakukan secara parsial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....