KPK Sudah Periksa Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy, sebelum Sita Aset Mewahnya

  • 02 Sep 2026 17:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menyatakan telah memeriksa Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, sebanyak dua kali pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 dalam pengembangan kasus korupsi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Hal itu dilakukan sebelum penyidik menyita sejumlah aset mewah yang dimiliki politisi PKB tersebut.

“Pemeriksaan berlangsung di Jakarta, 4 dan 10 Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 2 September 2026. Menurut dia, Vinna dimintai keterangan terkait pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna terkait sejumlah proyek pengadaan di Kota Bengkulu. “Ini dilakukannya dalam kapasitasnya selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.

Menurut dia, keterangan Vinna selanjutnya akan dianalisis dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lain serta temuan penyidik. “Termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kemudian menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Vinna. Di antaranya satu unit mobil Pajero dan satu unit rumah dua lantai di kawasan Jakarta Selatan.

KPK menduga aset tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Selain aset, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan pemberian aset mewah oleh pengusaha Eno Bowo Susilo kepada sejumlah pejabat Kota Bengkulu. Salah satu pihak yang diduga menerima pemberian tersebut, lanjut dia, adalah Vinna.

“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ucapnya. Budi menambahkan penyidik akan mendalami dugaan pemberian aset-aset mewah ini.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari bersama empat orang lainnya kemudian dtetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangannya, KPK turut mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu. Penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Selain Vinna, KPK juga memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo serta Hendra Okta, aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu. Seluruh keterangan saksi dan temuan aset tersebut masih didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....