Polisi Warning DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

  • 20 Okt 2025 10:13 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku me-warning enam tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunuth Durian Patah, Kota Ambon, untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

Perbuatan para tersangka berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025, dan mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.

Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran serta pengrusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

■Baca Juga:

Polisi Tetapkan Pelaku Bentrok Hunuth Tersangka

Pelaku Pemicu Bentrok di Hunuth Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani perkara ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN.

Keenam tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor kepolisian terdekat.

Langkah ini, menurutnya, dinilai penting untuk memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana.

“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.

Polda Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....