Polisi Ketatkan Pengawasan, Cegah Tambang Emas Ilegal di Aceh Tengah
- 02 Okt 2025 13:35 WIB
- Takengon
KBRN,Takengon : Polres Aceh Tengah bersama Satpol PP dan WH memperketat langkah pencegahan praktik penambangan emas ilegal di Kecamatan Bintang dan Linge.
Tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPDA M Rizky Pratama melakukan penyisiran ke sejumlah titik aliran sungai, yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas tambang liar.
Dalam operasi tersebut, para petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Sebagai langkah preventif, tim memasang spanduk larangan terhadap aktifitas ilegal tersebut.
Spanduk berisi ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Operasi ini melibatkan sebanyak 20 personel gabungan, selain penyisiran, para petugas juga menekankan kewaspadaan personel dan kesiapan kendaraan agar kegiatan berjalan lancar.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Deno Wahyudi menegaskan pemasangan spanduk sebagai peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.
“Kami ingin mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal. Selain berisiko terhadap pidana berat, praktik ini juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
“Mari bersama-sama menjaga alam dan menaati aturan hukum. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Tengah,” tegas Kasat Reskrim.(FJ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....