KPK: Mantan Stafsus Yaqut Tahu Pergeseran Kuota Haji

  • 28 Agt 2025 15:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Dia adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga Ishfah mengetahui progres pergeseran pembagian kuota haji tambahan 2024 untuk jemaah reguler dan jemaah khusus. "Kuota haji tambahan itu sebanyak 20 ribu jemaah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/8/2025).

Menurut ketentuan undang-undang, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. "Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian dibagi menjadi masing-masing 50 persen," ucap Budi.

Usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (26/8/2025), Gus Alex (panggilan Ishfah) memilih irit berbicara. "Kasih keterangan saja," ujarnya singkat.

Meski wartawan menanyakan soal dugaan korupsi kuota haji, Ishfah menyerahkan kepada KPK untuk menginformasikannya. Alasannya, hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.

KPK menyatakan bakal secepatnya menetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Penetapan dilakukan KPK seiring proses penyidikan kepada para pihak yang mengetahui proses tersebut.

"Nanti kami lihat perkembangan dari proses penyidikan ini," ujar Budi Prasetyo. Mulai dari pemeriksaan hingga permintaan keterangan kepada para pihak sejak tahap penyelidikan.

Budi mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus ini. Salah satunya adalah kediaman mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Budi, dari penggeledahan tersebut penyidik penyidik telah menemukan berbagai barang bukti. Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan aset-aset yang kemudian dilakukan penyitaan.

Barang-barang bukti tersebut nantinya akan didalami penyidik untuk menuju tahap selanjutnya. "Ini menjadi petunjuk siapa-siapa yang bertanggung jawab terkait dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebiuh dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara tersebut.

Rekomendasi Berita