KPK Panggil Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

  • 16 Jul 2025 14:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap stafsus mantan Menaker Hanif Dhakiri bernama Luqman Hakim. Luqman diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker 2019-2023.

Selain Luqman, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

KPK telah memeriksa stafsus dari mantan Menaker Ida Fauziyah bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Mereka didalami penyidik soal aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker Tahun 2019-2023.

"Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA. Serta, ngetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Diketahui eks Menaker Ida Fauziyah saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI. Sementara, eks Menaker Hanif Dhakiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

KPK menegaskan akan memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. KPK akan mengklarifikasi dua mantan menteri itu untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.

KPK telah menetapkan delapan tersangka antara lain Suhartono (SH) menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Haryanto (HY) adalah Direktur Pengendalian PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2024–2025.

Wisnu Pramono (WP) merupakan Direktur PPTKA Kemenaker pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Devi Angraeni (DA) adalah Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.

Gatot Widiartono (GTW) menjabat sebagai PPK PPTKA dan Koordinator Pengendalian TKA tahun 2019 sampai dengan 2025. Ia juga pernah menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen PPTKA dan PKK 2019–2021.

Putri Citra Wahyoe (PCW) adalah staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019 sampai dengan 2024. Jamal Shodiqin (JMS) juga menjabat sebagai staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024.

Alfa Eshad (ALF) merupakan staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024. Ia bekerja pada unit yang sama dengan beberapa tersangka lain dalam periode waktu tersebut.

Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dari 2019 sampai 2024. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp53 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....