KPK Geledah Rumah Ipda Yayat di Depok, Diduga Miliki Belasan Rumah Mewah
- 21 Sep 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah milik saksi polisi aktif berpangkat Ipda bernama Yayat Sudrajat alias Lippo di wilayah Depok pada Senin 21 September 2026.
- Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di wilayah Bekasi.
- Penyidik menduga Yayat memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK menggeledah salah satu rumah milik saksi bernama Yayat Sudrajat alias Lippo di wilayah Depok, Senin 21 September 2026. Yayat merupakan polisi aktif berpangkat Ipda.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di wilayah Bekasi. Penyidik menduga Yayat memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, saudara YYS. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik saudara YYS yang berlokasi di wilayah Depok,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 21 September 2026.
Menurut Budi, rumah-rumah yang diduga dimiliki Yayat tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan sejumlah wilayah lainnya.
“Penyidik akan melakukan penelusuran. Terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," katanya.
Budi belum memerinci barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, hingga Senin sore, penyidik masih berada di lokasi. “Untuk hasil geledahnya nanti kami akan cek karena memang sampai dengan sore tadi tim masih di lapangan,” ujarnya.
KPK memastikan penggeledahan dan penelusuran aset Yayat merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara di wilayah Bekasi. “Terkait dengan pengembangan penyidikan perkara di Bekasi,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik diterbitkan pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.
KPK menegaskan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut. "Sprindik umum," kata Budi.
Nama Yayat Sudrajat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara eks Bupati Bekasi Ade Kuswara di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam persidangan, Yayat disebut berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dan dinas di Kabupaten Bekasi.
KPK sebelumnya juga menyebut adanya dugaan aliran dana yang diterima Yayat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK dalam persidangan, nilai penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar dari 2022-2025.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian menjerat Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta Sarjan. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap,
Sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap. KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....