Terbukti Melakukan Penipuan, Ted Sioeng Divonis 3 Tahun
- 13 Mar 2025 15:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pebisnis Ted Sioeng divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional.
Penipuan itu menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Fitrah Renaldo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang yang dikutip, Kamia (13/3/2025).
Menurut Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah diatur dalam Pasal 378 KUHP. "Menyatakan terdakwa Ted Sioeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," ujar Hakim Fitrah.
Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ted Sieong. Hakim Anggota, Agung Sutomo Thoba, menyatakan bahwa hukuman Ted diperberat.
Hal itu karena Tes terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam peminjaman kredit. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) menyebabkan kerugian pada PT Bank Mayapada Internasional sebesar Rp133 miliar," kata Hakim Agung.
Selain itu, Hakim Agung menambahkan bahwa Ted tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus ini karena melarikan diri ke luar negeri. Sehingga Interpol mengeluarkan Red Notice terhadapnya sejak 27 April 2023.
Sementara pertimbangan yang meringankan, karena Tes belum pernah diproses hukum sebelumnya dan telah lanjut usia, yakni 80 tahun. Serte, pengembalian uang yang telah Ted lakukan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang ke PT Bank Mayapada Internasional, sebesar Rp 70 miliar, dan terdakwa telah lanjut usia," ujar Hakim Agung.
Sementara, Ted Sioeng mengikuti sedang secara daring dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ia mengaku siap mengikuti proses sidang putusan walaupun dalam kondisi terbaring di rumah sakit.
"Jadi Puji Tuhan, sekali lagi. Disini (RSPAD) saya akan mengikutinya (sidang putusan secara langsung di PN Jaksel)" ujar Ted melalui virtual zoom di PN Jaksel.