Denda Damai Diberikan Terkait Kasus Pidana Ekonomi

  • 27 Des 2024 22:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Denda damai hanya dapat diberikan kepada kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Supratman menjelaskan, pengampunan koruptor hanya memungkinkan terjadi jika pelaku kejahatan mengembalikan kerugian negara. Namun, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan menoleransi tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Pertama ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden. Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi,” kata Supratman saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Menurut Supratman, Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan penegakan hukuman jika nantinya ada pengampunan kepada koruptor. Dengan ini, Presiden Prabowo berpesan untuk menindak aparat yang membekingi pengusutan kasus tertentu.

"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras. Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," ucap Supratman.

Denda damai, lanjut Supratman, hanya bisa diberikan untuk tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Dan pemberian denda damai hanya bisa diberikan oleh Jaksa Agung.

"Bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan ke perekonomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan. Saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini sudah clear, itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," ujar Supratman.

Rekomendasi Berita