PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun
- 05 Nov 2024 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi uang sebesar ratusan triliun terkait judi online. Uang ratusan triliun tersebut ditemukan PPATK melalui total transaksi selama sembilan bulan lamanya.
Ivan tak memungkiri nominal tersebut masih bisa bertambah. "Sampai Triwulan III > Rp 280 trilliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana ketika dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Tak hanya itu, Ivan mengatakan PPATK berhasil memblokir belasan ribu rekening yang ada kaitannya dengan transaksi judi online. "PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Menurutnya, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran. Menggunakan KUPVA dan aset kripto,” kata dia.
Namun begitu, belum diketahui secara jelas nilai transaksi judi online dari 13.481 rekening yang sudah diblokir PPATK tersebut. “Besar sekali ya,” kata Ivan lagi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....