Aturan Memelihara Hewan Peliharaan di Perumahan

  • 10 Sep 2024 14:32 WIB
  •  Takengon

KBRN, Takengon : Memelihara hewan peliharaan sebenarnya dapat diatur melalui kesadaran diri sendiri dan kesepakatan dengan ketua RT/RW setempat. Yang paling penting adalah terciptanya ketertiban, keteraturan, ketentraman, kenyamanan, dan keamanan di lingkungan perumahan.

Aturan terkait pemeliharaan hewan bagi penghuni kompleks dapat dibuat dan disusun berdasarkan poin-poin kesepakatan yang sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (Pemda) setempat. Sebagai contoh, SK Walikota Bekasi No. 43 Tahun 2002 mengatur tata cara penertiban dan pemeliharaan anjing di kota tersebut. Dalam aturan ini, pemilik anjing wajib merawat hewan peliharaannya dengan baik, menyediakan kandang di dalam rumah, serta memastikan anjing selalu diikat saat dibawa keluar agar tidak mengganggu warga sekitar.

Selain peraturan daerah, hukum Indonesia juga telah mengatur tata cara pemeliharaan hewan dalam pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyebutkan ancaman kurungan maksimal 6 hari dan denda sebesar Rp375.000 bagi mereka yang melanggar aturan. Pelanggaran yang dimaksud mencakup hasutan hewan terhadap seseorang, tidak menjaga hewan liar dengan baik, atau kelalaian yang menyebabkan kerugian akibat hewan membahayakan orang lain tanpa izin dari pihak berwajib.

Dalam memelihara hewan, salah satu aspek penting adalah menjaga kebersihan, terutama kebersihan kandang. Jika bau tidak sedap dari hewan atau kandangnya mengganggu kenyamanan tetangga, pemilik berpotensi menghadapi tuntutan hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemilik hewan peliharaan untuk selalu menjaga kebersihan dan memastikan hewan mereka tidak menyebabkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap warga yang memiliki hewan peliharaan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan perumahan. Kesepakatan dengan ketua RT/RW setempat juga diharapkan dapat menjadi panduan untuk menciptakan suasana harmonis di antara penghuni.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....