Pemprov Sumut Dorong Percepatan Pembangunan Kepulauan Nias Masuk Revisi UU SPPN
- 30 Sep 2026 08:45 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Medan - Kepulauan Nias menjadi isu krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan percepatan pembangunan Kepulauan Nias harus masuk sebagai target prioritas nasional.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa 29 September 2026.
Wagub Surya menegaskan, setelah lebih dari dua dekade UU SPPN berlaku, tantangan pembangunan di wilayah kepulauan seperti Nias semakin kompleks dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan sektoral.
"Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi," ujar Surya.Dikutip dari website Diskominfo Sumut.
Menurut Surya, revisi UU SPPN harus memperjelas target kewenangan, lokasi program dan pembiayaan untuk menjawab tantangan strategis daerah. Ia secara khusus menyebut percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, hingga hilirisasi komoditas unggulan sebagai contoh.
"Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengakui laju pembangunan di Sumut cukup baik, namun ia menyoroti persoalan serius yang dirasakan daerah, yakni penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dan tidak sinkronnya perencanaan pusat dan daerah.
Ia menyebut kondisi tersebut berdampak langsung pada daerah kepulauan seperti Nias yang membutuhkan afirmasi anggaran untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan layanan dasar.
"Sering kali RKP pusat dengan RKPD belum sinkron, begitu pula hubungan antara RPJPN/RPJMN dengan RPJPD/RPJMD. Hal ini yang kemudian memengaruhi penganggaran dan besaran TKD ke daerah. DPD RI hadir untuk memastikan aspirasi dan kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat pusat," ujar, Nawardi.
Nawardi menambahkan, kunjungan kerja 27 anggota DPD RI tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perubahan UU SPPN, agar perencanaan pembangunan lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di kepulauan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....