Penyusunan RDTR Gunungsitoli Mudahkan Perizinan Usaha

  • 29 Sep 2026 12:06 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Guna mewujudkan pembangunan yang tertata, terukur, dan berkelanjutan, Pemkot Gunungsitoli terus menggenjot penyusunan RDTR Kecamatan Gunungsitoli. Langkah strategis dalam mengarahkan pemanfaatan ruang ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Andhika P. Laoly di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota, Senin 28 September 2026.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Sekda menjelaskan bahwa penyusunan RDTR memegang peranan esensial dalam penyelenggaraan penataan ruang. “Dokumen ini dirancang sebagai acuan utama untuk mengontrol pemanfaatan ruang, mengoptimalkan pelayanan perizinan usaha, serta menjamin kepastian iklim investasi dan pengembangan ekonomi,” ujar Sekda.

Kecamatan Gunungsitoli diarahkan menjadi kawasan terpadu yang mengintegrasikan pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pelayanan kota. Upaya penataan ruang ini wajib menyelaraskan pertumbuhan kota dengan aspek kelestarian lingkungan, ketertiban, serta keamanan. Selain itu, aspek legalitas dan perizinan kini semakin dipermudah melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui forum FGD ini, seluruh data sektoral, isu pembangunan, serta kondisi aktual di lapangan ditelaah dan diverifikasi bersama. Kontribusi pemikiran dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadi elemen krusial agar dokumen RDTR yang dihasilkan mampu merefleksikan kebutuhan serta karakteristik wilayah secara akurat. RDTR Kecamatan Gunungsitoli sendiri mencakup wilayah administratif yang terdiri dari 3 kelurahan dan 29 desa, dengan orientasi perencanaan strategis selama 20 tahun ke depan.

“Melalui perencanaan ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan tata ruang, memacu pertumbuhan kawasan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memperketat pengendalian pembangunan yang tertib dan terarah,” kata Sekda.

Sekda mengatakan, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyusun RDTR berbasis data dan kondisi wilayah untuk menciptakan ruang yang tertata, produktif, dan berkelanjutan. Pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukannya ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta para pelaku usaha.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....