Amankan Aset Ummat, Tanah Wakaf di Desa Miga Mulai Diukur BPN

  • 15 Sep 2026 10:50 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Demi memberikan kepastian hukum dan menertibkan administrasi aset keagamaan, BPN Kabupaten Nias bersama KUA Kecamatan Gunungsitoli melaksanakan pengukuran tanah wakaf di Desa Miga pada Kamis 10 September 2026. Di atas tanah tersebut, rencananya akan dibangun sebuah mushola dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Langkah legalisasi ini penting agar aset wakaf dapat dikelola secara optimal demi kemaslahatan ummat.

Kepala KUA Gunungsitoli, H. Abrar Hia, bersama Penanggung Jawab SIWAK Irwansyah Gulo dan staf Ahd. Amin Zega, menghadiri kegiatan tersebut. Dua petugas dari BPN Kabupaten Nias juga hadir untuk melaksanakan pengukuran dan penetapan batas tanah. Dalam pelaksanaannya, pengukuran ini melibatkan Pengurus Nazir Wakaf serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Miga sebagai pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan lahan tersebut.

Kepala KUA Gunungsitoli, H. Abrar Hia, mengatakan petugas melakukan pengukuran sekaligus pemasangan dan penetapan patok batas pada tanah wakaf dalam proses tersebut. Tahapan ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi administrasi pertanahan sebelum beralih ke proses sertifikasi.

" Kepastian status tanah wakaf diharapkan menjadi lebih kuat melalui batas yang jelas dan terdokumentasi, sehingga potensi sengketa atau konflik pertanahan di masa depan dapat diminimalkan " Ujarnya.

Tanah wakaf yang telah diukur di Desa Miga akan dibangun menjadi musala dan TPQ. Kehadiran fasilitas ini diharapkan memenuhi kebutuhan ibadah warga sekaligus menjadi sarana pendidikan Al-Qur'an bagi generasi muda. Pemanfaatan ini menjadi upaya penting dalam menjaga amanah wakaf agar memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Pengukuran tanah wakaf terlaksana secara aman, tertib, dan kondusif berkat respons positif dari masyarakat sekitar serta pemilik lahan pembatas. Dukungan warga ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses penertiban administrasi berjalan transparan dan berlandaskan kesepakatan semua pihak terkait.

Sertifikasi tanah wakaf diharapkan segera terbit seiring dengan kelancaran proses administrasi di KUA Gunungsitoli. Melalui kolaborasi erat bersama BPN Kabupaten Nias, akselerasi pensertifikatan dan penertiban administrasi terus digenjot guna memberikan kepastian hukum. Langkah ini menjadi kunci penting dalam menjaga amanah wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya optimal bagi kepentingan ummat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....