Pentingnya Legalitas Kuat untuk Menjaga Batas dan Fungsi Tanah Wakaf
- 31 Agt 2026 12:03 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli berkomitmen penuh dalam mempercepat pendaftaran dan memperkuat kepastian hukum tanah wakaf di Sumatera Utara. Hal ini ditegaskan melalui kehadiran Kepala Kantor, Dr. H. Jul Karman Tanjung, M.Pd., dan Plt. Kasi Pendidikan, Haji, dan Bimas Islam, Hj. Karimah Yanti Polem, M.Pd., pada acara penandatanganan Nota Kesepakatan lintas instansi di Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kolaborasi bersama Pemda, Kejaksaan, dan BPN ini diharapkan membuat administrasi aset wakaf menjadi lebih tertib, aman, dan efektif.
“Akselerasi pendaftaran tanah wakaf sangat krusial untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas aset keagamaan tersebut. Melalui legalitas yang kuat, status, batas fisik, serta fungsi tanah wakaf dapat terjaga dengan baik sesuai amanah ikrar wakaf. Langkah ini juga berfungsi sebagai tindakan pencegahan dini terhadap risiko sengketa pertanahan yang mungkin terjadi di masa depan. Bagi Kementerian Agama, pembenahan tata kelola wakaf mencakup tertib administrasi sekaligus memastikan keberlanjutan manfaatnya bagi public,’ ujar Jul Karman Tanjung. Kamis 27 Agustus 2026.
Dalam sebuah kegiatan, Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara menegaskan komitmen instansinya untuk menyelamatkan aset wakaf demi kemaslahatan umat. Diharapkan, setelah kepemilikan hukumnya selesai, aset-aset wakaf tersebut dapat dikelola secara produktif sesuai dengan peruntukan awalnya.
Dengna demikian, Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, nazir wakaf, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan, guna mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Sinergi ini krusial agar seluruh proses administrasi dapat berjalan matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah aset wakaf di Gunungsitoli yang legal secara hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Acara penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama tersebut terlaksana secara tertib dan ditutup dengan dokumentasi bersama para undangan. Melalui kegiatan ini, para pihak memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan perlindungan aset wakaf melalui pembenahan administrasi serta kepastian hukum. Sinergi yang kuat ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkrit, khususnya dalam mengakselerasi program pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kota Gunungsitoli.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Penandatanganan kerja sama di wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara dilaksanakan secara serentak sebagai tindak lanjut komitmen bersama dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi di tingkat daerah sehingga proses pendaftaran tanah wakaf dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....