Tertib Administrasi dan Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Luaha Laraga

  • 14 Sep 2026 20:50 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Sebagai langkah mempercepat legalitas tanah wakaf, Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungsitoli Selatan menggelar forum silaturahmi dan koordinasi yang dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Luaha Laraga, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Nazir Wakaf dengan tujuan menyamakan persepsi guna memperlancar tertib administrasi dan proses sertifikasi lahan pemakaman muslim di wilayah tersebut.

Penandatanganan surat pernyataan bersama mengenai status tanah wakaf pekuburan di Desa Luaha Laraga menjadi agenda utama dalam pertemuan tersebut. Langkah ini diambil karena ahli waris atau keluarga pewakif tanah sudah tidak diketahui keberadaannya. Kesepakatan bersama ini sangat penting untuk menyelesaikan kendala tersebut agar proses administrasi wakaf dapat terus berjalan.

Melalui kesepakatan bersama dalam forum tersebut, perwakilan pewakif resmi ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikasi tanah di BPN Gunungsitoli. Komitmen ini diperteguh lewat penandatanganan surat pernyataan oleh tokoh agama serta tokoh masyarakat, dengan dukungan dan pembenaran dari BKM dan Kepala Desa setempat.

Hamdan Kurniawan Zega, S.Sos. (Kepala KUA Gunungsitoli Selatan) bertindak sebagai pemandu utama kegiatan, sementara H. Abrar Hia (mantan Plt. Kepala KUA Gunungsitoli Selatan) memfasilitasi ruang diskusi bersama. Pembahasan yang mengedepankan asas musyawarah ini menghasilkan kesepakatan seluruh peserta untuk berkomitmen mempercepat penertiban administrasi sekaligus pensertifikatan tanah wakaf pemakaman di Desa Luaha Laraga.

Hamdan mengapresiasi dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, BKM, Nazir Wakaf, pemerintah desa, serta seluruh pihak terkait yang telah bersinergi mencari solusi atas permasalahan administrasi tanah wakaf tersebut. “Kolaborasi lintas sektor ini sangat krusial demi mewujudkan tertib administrasi sekaligus menjamin kepastian hukum aset wakaf di masyarakat. Selain itu, kelancaran proses ini juga tidak lepas dari kontribusi positif serta dukungan penuh dari seluruh ASN KUA Gunungsitoli,” ujarnya pada Selasa 8 September 2026.

Ia mengatakan, melalui kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset keagamaan ini dapat dioptimalkan secara berkelanjutan bagi kemaslahatan umat. Selain itu, inisiatif ini memperkuat peran pelayanan KUA Gunungsitoli Selatan dalam menjaga ketertiban administrasi aset wakaf di wilayahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....