Masjid Punya Peran Strategis Kelola Zakat melalui UPZ

  • 06 Sep 2026 10:34 WIB
  •  Gunung Sitoli

KBRN, Gunungsitoli - Pengelolaan zakat di tingkat masjid memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Penghulu KUA Tuhemberua, Betha Nugraha Pratama, S.Sos., mengikuti Webinar Syariah Insight Room yang mengangkat tema “Urgensi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Zakat” melalui Zoom Meeting, Jumat 4 September 2026.

Webinar tersebut menghadirkan pembahasan yang relevan dan mendalam mengenai posisi UPZ Masjid dalam ekosistem pengelolaan zakat di Indonesia. Forum ini menjadi ruang untuk menggali lebih jauh bagaimana masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah, tetapi juga dapat berperan dalam menghimpun dan mengelola potensi zakat masyarakat secara tertib, amanah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan penyuluh KUA Tuhemberua dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan wawasan penghulu dalam memahami isu-isu strategis keagamaan, khususnya bidang zakat. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pelayanan dan penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat, termasuk dalam memberikan informasi yang tepat mengenai pengelolaan zakat.

“Melalui Syariah Insight Room, semakin ditegaskan bahwa potensi zakat yang besar membutuhkan pengelolaan yang profesional dan terpercaya. UPZ Masjid bukan sekadar tempat menghimpun zakat, tetapi dapat menjadi jembatan kebaikan yang menghubungkan kepedulian para muzaki dengan kebutuhan para mustahik, sehingga zakat benar-benar hadir sebagai kekuatan sosial untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber, Dr. H. Arsad Hidayat selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah yang memberikan perspektif dari sisi hukum Islam serta pembinaan kehidupan keagamaan. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman bahwa pengelolaan zakat memiliki landasan syariah yang kuat dan membutuhkan tata kelola yang tepat agar tujuan zakat dalam membantu kelompok yang berhak dapat diwujudkan secara optimal.

Narasumber berikutnya, Dr. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CRFM., selaku Pimpinan BAZNAS, turut memperkaya diskusi dengan perspektif kelembagaan dan pengelolaan zakat. Kehadiran UPZ di lingkungan masjid dinilai memiliki posisi strategis dalam membantu penghimpunan zakat sekaligus membangun kedekatan pelayanan dengan masyarakat sebagai muzaki maupun mustahik.

Diskusi yang dipandu oleh moderator Ahmad Zulfi Aufar, M.H., berlangsung secara interaktif dan memberikan banyak wawasan bagi peserta. Berbagai aspek mengenai urgensi pembentukan UPZ Masjid, mekanisme pengelolaan, serta pentingnya sinergi antara masjid, UPZ, dan lembaga pengelola zakat menjadi bagian penting dalam pembahasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....