Sertifikasi, Langkah Preventif Cegah Konflik Lahan Wakaf

  • 27 Agt 2026 19:19 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Selatan menyelenggarakan rapat koordinasi guna mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf di wilayah Luaha Laraga. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat ketertiban administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset wakaf milik masyarakat.

Dipimpin langsung oleh Plt. Kepala KUA Gunungsitoli Selatan, H. Abrar Hia, S.H.I., pertemuan ini melibatkan jajaran internal KUA seperti Penghulu, Penyuluh Agama Islam, dan staf pelaksana. Agenda ini juga dihadiri oleh pengurus nazir wakaf serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi dari berbagai pihak ini menegaskan bahwa kolaborasi aktif menjadi kunci utama agar seluruh tahapan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Upaya melindungi aset umat di Luaha Laraga kini menjadi prioritas melalui program pensertifikatan tanah wakaf. H. Abrar Hia menekankan bahwa proses ini membutuhkan kerja sama erat dari semua pihak terkait. Ia mengatakan, mengurus sertifikat tanah wakaf bukan hanya soal kelengkapan dokumen, melainkan sebuah tanggung jawab bersama untuk menjaga amanah wakaf.

“Salah satu lahan yang menjadi perhatian serius adalah area pemakaman kaum Muslimin. Melalui sertifikasi, status hukum tanah tersebut menjadi jelas dan kuat. Langkah preventif ini dinilai sangat efektif untuk mengamankan lokasi, mempertahankan peruntukannya, serta menghindarkan aset dari potensi konflik atau gugatan di kemudian hari,’ ujarnya, Rabu 26 Agustus 2026.

Kegiatan dilanjutkan dengan survei lapangan ke lokasi tanah wakaf pasca-pelaksanaan rapat koordinasi. Guna memastikan batas-batas lahan secara kolektif, instansi terkait menghadirkan para pemilik lahan yang berbatasan langsung. Upaya tersebut merupakan bagian dari penegakan tertib administrasi untuk meminimalkan risiko perselisihan batas maupun status tanah di masa depan.

Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari seluruh peserta yang hadir. Nazir wakaf dan tokoh masyarakat setempat menyatakan dukungan penuh atas inisiatif KUA Gunungsitoli Selatan dalam akselerasi pensertifikatan tanah wakaf. Sinergi dan keterlibatan masyarakat ini dipandang sebagai elemen krusial untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar serta berkesinambungan.

“Kepastian hukum atas tanah wakaf pemakaman kaum Muslimin di wilayah Luaha Laraga diharapkan dapat segera terwujud melalui koordinasi antara KUA, nazir wakaf, tokoh masyarakat, dan pihak terkait. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola wakaf untuk melindungi aset umat agar terus membawa manfaat bagi masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi wujud nyata dari semangat Asta Protas Kementerian Agama, terutama dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta pelayanan keagamaan yang berkepastian dan membawa kemaslahatan,” ujarnya mengakhiri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....