UPTD PPD Gunungsitoli Berikan Diskon Denda Pajak Kendaraan 57 Persen
- 29 Jul 2026 15:48 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli —Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah , Happy Septariana Zega, SE., M.Si., mengumumkan program diskon denda pajak kendaraan bermotor hingga 57%. Program ini mulai berlaku sejak Juli 2026 dan masih berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ia menegaskan tahun 2026 tidak ada program pemutihan pajak kendaraan. Karena itu, diskon denda 57% ini disebut sebagai kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak.
"Kami mengimbau masyarakat Kepulauan Nias dan Kota Gunungsitoli segera memanfaatkan program diskon denda pajak 57% ini. Jangan tunggu sampai terlambat," ujar Happy Septariana Zega. Rabu, 29 Juli 2026.
Sementara itu, Kanit Regident Sat Lantas Polres Nias, IPDA Mustika P. Sembiring, S.H., turut mengimbau masyarakat agar disiplin membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Menurutnya, wajib pajak yang taat berkesempatan mendapatkan hadiah pada pengundian yang akan digelar selanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa Masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat Gunungsitoli dan Samsat keliling yang telah disediakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....