Mengoptimalkan Implementasi Isbat Wakaf Melalui Forum NGOPI ZAWA
- 29 Jul 2026 11:45 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., didampingi Penghulu Betha Nugraha Pratama, S.Sos dan Muhammad Rifai, S.H., mengikuti Webinar Ngopi Zawa (Ngobrol Pintar Zakat Wakaf) Sesi 1 Zakat Segmen Ziswaf Pro yang mengangkat tema Implementasi Isbat Wakaf di Lingkungan Pengadilan Agama. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti pada Jumat 24 Juli 2026 sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan memperkuat tata kelola perwakafan.
Webinar ini menjadi wadah penguatan kapasitas bagi aparatur Kementerian Agama dalam memahami aspek hukum dan administrasi wakaf, khususnya terkait mekanisme isbat wakaf di lingkungan Peradilan Agama. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalitas aset wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf agar tetap terjaga peruntukan dan kemanfaatannya bagi masyarakat.
Hadir sebagai narasumber pertama, Daud Al Wadud, S.E., M.M., selaku Kasubdit Syariah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yang memaparkan urgensi isbat wakaf sebagai solusi atas berbagai persoalan administrasi maupun sengketa wakaf. Ia menjelaskan bahwa isbat wakaf merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian status harta wakaf sehingga dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Materi berikutnya disampaikan oleh Achmad Soleh, S.Pd.I., M.M., Analis Kebijakan Ahli Madya, yang menguraikan prosedur, persyaratan, serta langkah-langkah implementasi isbat wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan dipandu oleh Hanif selaku moderator, sehingga peserta dapat memperdalam pemahaman melalui tanya jawab terkait berbagai kasus wakaf yang sering ditemui di lapangan.
“Keikutsertaan dalam webinar ini merupakan bagian dari komitmen KUA Tuhemberua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perwakafan. Oleh karena itu pemahaman yang baik mengenai implementasi isbat wakaf akan mendukung terciptanya tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf di wilayah Kecamatan Tuhemberua,” kata Kepala KUA Tuhemberua kepada rri.co.id Kamis 29 Juli 2026.
Melalui kegiatan ini, KUA Tuhemberua berharap seluruh jajaran semakin siap memberikan edukasi, pendampingan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengelolaan wakaf yang sesuai dengan regulasi. Dengan tata kelola wakaf yang semakin baik, diharapkan aset-aset wakaf dapat dikelola secara produktif, memberikan manfaat yang berkelanjutan, serta mendukung kesejahteraan umat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....