Menyalurkan Zakat untuk Mewujudkan Kesejahteraan Umat yang Berkelanjutan
- 06 Sep 2026 10:21 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Zakat bukan sekadar kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga amanah untuk memastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Ngopi Zawa (Ngobrol Pintar Zakat Wakaf) Sesi 3 Zakat dengan tema “Zakat Langsung ke Tetangga atau Lewat Lembaga?” yang diikuti oleh Penghulu KUA Tuhemberua, Betha Nugraha Pratama, S.Sos., melalui Zoom Meeting, Jumat 4 September 2026.
“Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tersebut menjadi ruang diskusi untuk memperluas pemahaman peserta mengenai pola penyaluran zakat yang efektif, amanah, dan tepat sasaran. Tema yang diangkat juga dinilai relevan dengan kondisi masyarakat, terutama ketika sebagian muzaki masih dihadapkan pada pilihan antara menyerahkan zakat secara langsung kepada tetangga atau menyalurkannya melalui lembaga zakat,” ujarnya.
Diskusi dipandu oleh Yanti Destiani Tyaja selaku Perancang Ahli Muda. Peserta juga diajak melihat persoalan zakat tidak hanya dari sisi ibadah personal, tetapi juga dari perspektif pengelolaan, pendataan, pemerataan, serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari penyaluran zakat.
Hadir sebagai narasumber pertama, Wildhan Dewayana, S.T., M.Si., selaku Ketua Forum Zakat (FOZ), yang memberikan perspektif mengenai pentingnya pengelolaan zakat secara profesional dan terorganisasi. Menurutnya, lembaga zakat memiliki peran strategis dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat sehingga manfaatnya dapat menjangkau penerima secara lebih luas dan berkelanjutan.
Sementara itu, narasumber kedua, Nur Uyun, S.E., selaku Analis Kebijakan, turut memberikan pemaparan dari sisi kebijakan dan tata kelola zakat. Pembahasan tersebut memperkaya wawasan peserta bahwa penyaluran zakat perlu memperhatikan ketentuan syariat sekaligus prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran.
Melalui Ngopi Zawa Sesi 3 ini, peserta diajak memahami bahwa baik penyaluran secara langsung maupun melalui lembaga memiliki konteks dan ketentuan masing-masing. Yang terpenting, zakat tidak berhenti sebagai kewajiban yang ditunaikan, tetapi menjadi jalan untuk menghadirkan kemaslahatan, memperkuat kepedulian sosial, dan membantu mewujudkan kesejahteraan umat.
“Bagi KUA Tuhemberua, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami isu-isu keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat. Pengetahuan tentang zakat juga memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan dan penyuluhan keagamaan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Betha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....