DD Tahap 1 Desa Fulolo Saloo Gagal Cair, BPD Sebut Ada Pelanggaran Prosedur PAW

  • 27 Jul 2026 10:17 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara – Dana Desa tahap pertama untuk Desa Fulolo Saloo, Kecamatan Sitoluori, Kabupaten Nias Utara gagal dicairkan. Penyebabnya tidak ada kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan APBDes belum ditetapkan hingga batas waktu 22 Juni 2026.

Kepala Dinas PMD Nias Utara, A’aroo Zalukhu, membenarkan Fulolo Saloo tidak lolos pencairan tahap pertama karena tidak memenuhi syarat administrasi. Salah satu kendalanya adalah belum terselesaikannya proses PAW BPD.

“Penyaluran Dana Desa tahap pertama untuk desa tersebut gagal dicairkan karena tidak memenuhi syarat hingga batas waktu yang ditentukan. Karena tahap pertama gagal, maka tahap kedua secara otomatis ikut terkendala,” jelas A’aroo, Senin 27 Juli 2026.

Ia menambahkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Siltap masih menunggu petunjuk teknis. Salah satu opsinya adalah menyusun Peraturan Kepala Desa khusus penggunaan ADD/Siltap. Dinas PMD Kabupaten sudah bersurat ke PMD Provinsi meminta petunjuk resmi.

Pj. Kepala Desa Fulolo Saloo, Saritia Telaumbanua, S.Th, menyampaikan bahwa syarat pengajuan pencairan DD tahap pertama adalah APBDes 2026. Namun hingga kini belum ditetapkan.

“Kami dari Pemerintah Desa Fulolo Saloo sudah melaksanakan tugas. Di mana rancangan APBDes sudah kami serahkan ke meja BPD. Tiga kali berturut-turut kami surati BPD, namun hingga detik ini BPD belum menetapkan APBDes Desa Fulolo Saloo,” kata Pj. Kades.

Ketua BPD Desa Fulolo Saloo, Yase Hasrat Gea, menjelaskan akar persoalannya ada pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD di Dusun 1.

Saat ini struktur BPD Fulolo Saloo tidak lengkap. Dari 7 anggota, tersisa 3 orang. Posisi Sekretaris, Ketua Bidang Pemerintahan, dan Ketua Bidang Kemasyarakatan kosong. Keterwakilan unsur perempuan juga tidak ada.

Kekosongan terjadi karena calon PAW urutan berikutnya meninggal dunia pada 2022, satu orang mengundurkan diri, dan calon lain pada 2019 tidak mendapat suara.

BPD telah menggelar musyawarah, membuat Berita Acara, dan meneruskannya ke Kepala Desa untuk diteruskan ke Bupati melalui Camat. Namun BA tersebut tidak diteruskan.

BPD menuding Pemerintah Desa melanggar prosedur. Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang BPD, khususnya Pasal 22 ayat 1 sampai 5, fasilitasi PAW BPD menjadi kewenangan BPD selama masa jabatan masih berjalan.

“Pemerintah Desa tidak meneruskan Berita Acara resmi dari BPD, melainkan membentuk panitia sendiri dan memaksakan pemilihan PAW. Seolah-olah ini pemilihan baru, padahal BPD yang aktif masih ada,” ujar Ketua BPD Fulolo Saloo, Senin 27 Juli 2026.

BPD telah melayangkan surat keberatan dan permohonan pembatalan tahapan pemilihan PAW ke Camat dan Bupati.

Akibat belum adanya penyelesaian PAW BPD di Desa Fulolo Saloo, maka penetapan APBDes 2026 juga ikut terkendala.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....