Narapidana di Lapas Gunungsitoli Diusulkan Untuk Remisi Umum
- 22 Jul 2026 18:28 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Sebanyak 169 orang narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026.
Pengusulan ini berlangsung saat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian Layanan Pemberian Hak Bersyarat yang dilaksanakan secara virtual, Rabu 22 Juli 2026.
Dalam agenda sidang, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 untuk 38 orang penerima remisi pertama dan 131 orang penerima remisi lanjutan. Selain itu, sidang juga membahas usulan hak integrasi bagi 8 orang narapidana melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap usulan pemberian hak kepada warga binaan telah melalui proses penilaian yang objektif, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dalam pelaksanaan sidang turut memperkuat fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan pemberian hak bersyarat di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga pelaksanaan pemberian hak warga binaan dapat berjalan secara optimal serta mendukung keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Publikasi kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemberian Remisi Umum, Pengurangan Masa Pidana, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap pemberian hak kepada warga binaan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan serta reintegrasi sosial.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun, serta dihadiri oleh Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Josua Ginting, Ketua Sidang TPP sekaligus Kasi Binadik, Hiburan Loi, S.AP, Sekretaris Sidang sekaligus Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Natal Fisman Zebua, S.H., Ka. KPLP Mahkriza, S.H., M.Si, Kasi Kamtib Fajariman Lase, S.H., Kasubsi Keamanan Zulman Hulu, Kasubsi Bimbingan Kerja Helmi Supriandi Telaumbanua, S.H., Kasubsi Perawatan Ilman K. Zebua, S.K.M., M.A.P., Dokter Lapas drg. Jenny Rajani Manik, S.H., Karupam Mei Karianus Zai, S.E., Wali Pemasyarakatan Hiskia Zega, S.H., Asesor Asjan Anugerah Zai, serta anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....