Persiapan Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Kota Gunungsitoli
- 09 Jun 2026 11:05 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kota Gunungsitoli tengah mempersiapkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kota Gunungsitoli Tahun 2026 yang diagendakan pada minggu ketiga bulan Juni Tahun 2026.
Untuk itu Kepala Disparekrafbudpora Kota Gunungsitoli, Bonifasius Telaumbanua, SSTP, MSi, bersama narasumber dan tim Pelaksana kegiatan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten/kota dalam hal ini Pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kota Gunungsitoli Tahun 2026 telah melaksanakan pertemuan pada Kamis 4 Juni 2026.
Dilansir dari fanpage Disparekrafbudpora Kota Gunungsitoli, Bonifasius mengatakan pencatatan dan Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) merupakan salah satu tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam melaksanakan pelindungan WBTb Kota Gunungsitoli sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Pemajuan Kebudayaan.
Pada pertemuan dimaksud Tim Pelaksana bersama narasumber menyepakati beberapa hal teknis terkait pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sebagaimana usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kota Gunungsitoli menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 yakni karya budaya Famahea Ni’owalu dan Fanoso.
Sementara itu dilansir dari berbagai sumber,penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) adalah proses pengakuan resmi oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia atau UNESCO terhadap ekspresi, praktik, dan keterampilan budaya tradisional agar tetap lestari, terlindungi secara hukum, dan diwariskan ke generasi berikutnya.
Hingga saat ini, ribuan karya budaya telah dicatat dan ditetapkan di tingkat nasional. Kementerian Kebudayaan RI telah memberikan sertifikat kepada ribuan warisan budaya yang tersebar di berbagai provinsi. Beberapa di antaranya juga telah berhasil diakui oleh dunia dan masuk dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO.
Pada tahun 2025, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia. Dengan penetapan ini, warisan budaya takbenda Indonesia yang ditetapkan dari tahun 2013 hingga 2025 berjumlah 2.727 warisan budaya.
Page break
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....