Pendalaman Fiqh Mawaris guna Perkuat Kompetensi Penghulu
- 06 Agt 2026 11:35 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur di bidang hukum keluarga Islam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., bersama dua Penghulu, Betha Nugraha Pratama, S.Sos. dan Muhammad Rifai, S.H., mengikuti Coaching Clinic Pintar bertajuk "Fiqh Mawaris: Klasifikasi Ahli Waris dan Bagiannya" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang diikuti oleh penghulu dari berbagai daerah di Indonesia tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum keluarga Islam, Dr. H. Abdul Jalil, M.A. Dalam paparannya, Ia mengulas secara sistematis konsep dasar fiqh mawaris, mulai dari pengertian kewarisan dalam Islam, klasifikasi ahli waris, sebab dan syarat seseorang berhak menerima warisan, hingga ketentuan bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan kaidah fikih.
Selain membahas teori, narasumber juga memberikan penjelasan mengenai berbagai kasus kewarisan yang sering dijumpai di tengah masyarakat. Peserta diajak memahami mekanisme penyelesaian pembagian harta warisan secara adil sesuai syariat Islam, sehingga mampu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan kewarisan.
“Bagi penghulu, penguasaan materi fiqh mawaris merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting. Sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan, penghulu tidak hanya bertugas dalam pelayanan pencatatan nikah, tetapi juga memberikan konsultasi, pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan hukum keluarga Islam, termasuk kewarisan,” ujar Sabrun, Selasa 4 Agustus 2026.
Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., juga menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Coaching Clinic Pintar merupakan bagian dari komitmen KUA Tuhemberua untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Menurutnya, pembaruan wawasan dan pendalaman materi keagamaan sangat diperlukan agar setiap penghulu mampu memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh penguatan pemahaman sekaligus kesempatan berdiskusi secara langsung dengan narasumber mengenai berbagai permasalahan kewarisan yang berkembang di masyarakat. Diskusi interaktif ini juga menjadi sarana untuk memperkaya wawasan sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan hukum waris Islam di lapangan,” ucap Sabrun.
Keikutsertaan Kepala KUA beserta para penghulu dalam Coaching Clinic Pintar ini mencerminkan komitmen KUA Tuhemberua untuk terus mengembangkan kompetensi aparatur secara berkelanjutan. “Kita berharap, ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum keluarga Islam, semakin optimal, profesional, dan memberikan manfaat yang luas,” ujarnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....