Penyuluh Agama Kristen Ikuti Rapat Evaluasi Pembagian Uraian Tugas
- 21 Mei 2026 20:35 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara menggelar Rapat Evaluasi dan Pembagian Uraian Tugas bagi Penyuluh Agama Kristen. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin 18 Mei 2026 di Aula Ehao Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara dan dihadiri oleh seluruh Penyuluh Agama Kristen di lingkungan Kemenag Nias Utara.
Rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara, Yamamoni Laoli, M.M., didampingi Plt. Kepala Seksi Urusan Agama Kristen, Juliaro Gea, S.Ag. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan seluruh penyuluh memahami tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
| Baca juga: Makna Menjaga Silaturahmi dalam Islam |
“Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas tetap diperlukan guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan pembinaan umat di tengah masyarakat. Oleh karena itu hendaknya seluruh Penyuluh Agama Kristen menjalankan tugas berdasarkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen. Pedoman kerja tersebut telah diatur secara rinci dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 437 Tahun 2024 yang memuat berbagai rincian kegiatan penyuluhan yang wajib dilaksanakan secara profesional dan terukur,” ucap Juliaro Gea.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara, Yamamoni Laoli, dalam arahan dan bimbingannya menekankan pentingnya evaluasi sebagai sarana refleksi diri. Menurutnya, evaluasi bukan hanya sekadar menilai hasil kerja, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melihat sejauh mana perubahan positif telah dilakukan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyuluh agama.
Yamamoni juga menyoroti adanya perubahan tanggung jawab yang cukup signifikan ketika seorang penyuluh beralih status dari Non ASN menjadi ASN. “Ketika masih berstatus Non ASN, beban tugas dan volume kegiatan penyuluhan relatif lebih ringan. Namun setelah menjadi ASN, setiap penyuluh dituntut memiliki profesionalisme, disiplin, serta kemampuan bekerja sesuai ketentuan dan juknis yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Kalau kita tidak mampu mengimbangi perubahan itu, maka kita akan gagal. Karena itu, setiap pekerjaan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” ujar Yamamoni. Ia juga mengajak seluruh penyuluh untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga integritas, dan membangun semangat pelayanan yang tulus kepada masyarakat.
Selain penyampaian arahan dan evaluasi, rapat juga diisi dengan sesi diskusi interaktif untuk memetakan berbagai kendala yang dihadapi para penyuluh di lapangan. Berbagai masukan dan usulan solusi disampaikan secara terbuka guna mendukung pelaksanaan tugas yang lebih efektif ke depan. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Uraian Pembagian Tugas Penyuluh Agama Kristen secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Utara didampingi Plt. Kepala Seksi Urusan Agama Kristen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....