Hampir Tiap Tahun Pengadilan Agama Terima Permohonan Dispensasi Kawin

  • 26 Mar 2026 09:51 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.

"Di Pengadilan itu ada yang namanya perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Ini berlaku bagi pasangan atau orang yang sudah mau menikah tetapi umurnya belum sampai 19 tahun. Sebagaimana peraturan terbaru dari negara RI bagi yang belum cukup umur dilarang untuk menikah dan juga tidak dianjurkan untuk menikah. Dan kami dari Pengadilan Agama ini mengharapkan masyarakat mengetahui hal tersebut," ujar Rahmat Ilham Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli, Kamis 26 Maret 2026.

Berdasarkan hal tersebut maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.

"Melalui MoU dengan RRI kami berharap bahwa RRI bisa menyampaikan informasi tersebut bahwa penduduk Indonesia ini dianjurkan untuk tidak menikah dini, tidak menikah sebelum usianya mencapai 19 tahun keatas karena yang diharapkan bahwa setelah menikah itu kualitas keluarganya nanti berkualitas dari segi pendidikan, ekonomi dan tingkat kedewasaan menuju masyarakat yang cerdas dan makmur seperti cita-cita konstitusi," ujarnya.

Dengan demikian, makna Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

"Jadi bagi masyarakat tadi yang mau menikah dibawah umur itulah ada yang namanya Permohonan Dispensasi Kawin. Jadi pihak Pengadilan Agama akan memeriksa apakah layak pasangan tersebut boleh menikah. Apabila setelah diperiksa di Pengadilan Agama dengan pembuktian, dengan saksi-saksi yang diperiksa dimungkinkan untuk dikabulkan barulah hasil penetapan Pengadilan tersebut dibawa oleh pasangan tersebut ke KUA. Dengan dasar penetapan Pengadilan tersebut lah maka KUA menikahkan pasangan yang mau menikah tersebut," kata Rahmat.

Hampir setiap tahun Pengadilan Agama menerima Permohonan Dispensasi Kawin. Untuk tahun 2026 Pengadilan Agama Gununhsitoli sudah menerima satu perkara dan sudah putus dengan putusan mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin tersebut.

"Setelah diperiksa, alasan-alasan yang diberikan oleh pemohon sangat bisa diterima oleh ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada alasan untuk menolak. Artinya mereka sekarang sudah ke KUA untuk melangsungkan proses pernikahan," ujarnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....