Adilina Ndruru Menjadi Anggota DPRD Nias Selatan
- 11 Feb 2026 18:25 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pelaksanaan peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias. Selatan, Senin 09 Februari 2026.
Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fataloza Giawa, SH, menyampaikan bahwa proses PAW berlangsung untuk tidak terkendalanya pelaksanaan tugas DPRD akibat kekosongan yang dikarenakan anggota sebelumnya telah meninggal dunia.
Ketua DPRD Elisati Halawa, ST dalam sambutannya menyampaikan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga kesinambungan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.
"Saya berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab," ujar, Elisati.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa anggota DPRD yang baru diambil sumpah/janjinya akan menjalankan sisa masa jabatan tahun 2024-2029 dan akan duduk pada AKD dimana Almarhum ditugaskan sebelumnya.
Adilina Ndruru, S.Pd yang diambil sumpah/janji sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, menggantikan Faduhusa Laia (almarhum) dari Fraksi Partai Gerindra.
Dengan terlaksananya PAW ini, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Nias Selatan semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa,S.T didampingi Wakil Ketua DPRD, Wirahati Loi, S.H. yang dihadiri oleh 15 anggota DPRD, Forkompimda, antara lain Kajari Nias Selatan, yang mewakili Kapolres dan Danlanal Nias, Staf ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Camat dan Pers beserta tamu Undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....