Hati-hati Bermedia Sosial, Kejari Cegah Perbuatan Cyber Bullying
- 06 Feb 2026 14:59 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli – Perundungan/bully berarti proses, cara atau perbuatan merundung yang dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah darinya. Ini biasanya dengan memaksa korban untuk melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku. Hal ini turut berdampak pada penggunaan media sosial di kalangan usia remaja yang saat ini mengalami peningkatan seiring dengan tingkat pemanfaatannya.
“Teknologi internet dapat membawa dampak positif dan negatif. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online. Cyber bullying merupakan salah satu fenomena tindak kriminal yang terjadi karena perkembangan teknologi internet,” ujar Jaksa Fungsional Bidang Inteligen Kejari Gunungsitoli Septinus Halawa SH, MH, Jumat 6 Februari 2026.
Ia mengatakan, seperti jenis bullying lainnya, cyber bullying juga dilakukan untuk mengintimidasi, melecehkan, menakut-nakuti atau mempermalukan korban. “Media sosial memang menyimpan bahaya terselubung bila digunakan dengan tidak bijak. Bahaya terselubung tersebut salahsatunya adalah cyber bullying. Cyber bullying dikategorikan sebagai kejahatan siber karena alat dan media yang digunakannya yakni memanfaatkan jaringan internet dan alat informasi seperti komputer dan telepon seluler. Cyber bullying menyebarluaskan misalnya kejelekan orang lain dan membuat orang lain tersudut,” kata Septinus.
Ditinjau dari ASPEK hukum cyber bullying, Septinus menjelaskan, UU Nomor 1/2024 Tentang ITE Pasal 29 berbunyi : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti”, sanski pidananya telah diatur dalam Pasal 45B yang berbunyi : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Ia menceritakan sebuah kasus bullying yang terjadi d luar negeri, kisah nyata Amanda Todd yang berawal dari perkenalannya dengan orang asing di internet saat dia masih kelas 7. Melalui videocam, si orang asing ini berhasil membujuk Amanda buat menunjukkan payudaranya. Ternyata orang itu memfoto dan menyimpannya, sampai setahun kemudian dia kembali dan membujuk Amanda untuk mempertontonkan live sex. Dia mengancam kalau nggak dituruti, foto payudaranya akan disebar. Herannya, orang freak itu tahu identitas lengkap Amanda, mulai dari keluarganya, sekolahnya, teman-temannya, dll. Karena menolak permintaan orang asing itu, foto syur Amanda jadi benar-benar tersebar di internet dan jadi bahan perbincangan semua orang di sekolahnya. Tidak kuat menghadapi itu, Amanda memutuskan untuk bunuh diri.
“Perilaku cyber bullying ini bisa membawa berbagai dampak negative bagi koban baik dari sisi emosional, kesehatan mental bahkan kesehatan fisik. Para remaja diharapkan menjauhi perbuatan yang mengarah pada kenakalan remaja seperti perundungan ini karena merugikan diri sendiri, orang lain, keluarga bahkan masyarakat sekitar,” ujarnya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....