Lindungi Hak Buruh, SBSI Gunungsitoli Siap Terima Laporan

  • 28 Jan 2026 12:44 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Gunungsitoli: Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI Kota Gunungsitoli aktif menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak buruh dan siap menerima laporan terkait pelanggaran ketenagakerjaan. SBSI menargetkan penyelesaian kasus seperti Pemutusan Hubungan Kerja PHK sepihak, pelanggaran Upah Minimun, hingga jaminan sosial BPJS yang diabaikan oleh perusahaan.

“Kami dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI Kota Gunungsitoli dalam menjalankan tujuan dan fungsinya adalah pembelaan buruh, kami sudah membuka untuk pelaporan masalah ketenagakerjaan atau perburuhan. Dan dalam tahun 2025 ada tiga kasus Hubungan Industrial HI yang telah kami mediasi baik melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ketenagakerjaan dan juga sampai di tingkat propinsi. Itu kemarin dari PT. Aneka Sarana Jaya dan PT. ABA di kecamatan Gunungsitoli Idanoi, yang pernah kita mediasi dalam hal adanya pemecatan sepihak. Dan kita bersyukur bahwa setelah kita mediasi dalam bentuk Bipartit dan Tripartit maka perusahaan juga dapat memberikan hak-hak dari pekerja yang telah diamanatkan oleh UU,” ujar Herdin Zebua Sekretaris Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI Kota Gunungsitoli, Rabu 28 Januari 2026.

Oleh karena itu, ucap Herdin, pekerja wajib mengetahui dan menyadari adanya hak-hak normatif agar terlindung dari eksploitasi dan mendapat keadilan di tempat kerja. Berdasarkan peraturan Ketenagakerjaan terdapat 4 Hak Normatif utama yang sering ditekankan.

“Perlu juga saya jelaskan kepada kita semua bahwa seorang pekerja itu mempunyai 4 hak-hak normatif. Pertama, hak ekonomi didalamnya ada upah layak dan tunjangan. Kedua, hak sosial dan waktu kerja. Ketiga, perlindungan. Keempat, hak politik dan kebebasan, ini lebih terarah kepada tidak melarang para pekerja untuk berserikat,” ucap Herdin.

Kami dalam hal memperjuangkan hak-hak normatif pekerja ini banyak kami temukan di lapangan bahwa masih banyak pengusaha atau pemberi kerja yang memang tidak mentaati UU aturan ketenagakerjaan. Disamping penerapan upah, kadang kami temukan bahwa disana adanya intimidasi untuk melarang para pekerja untuk berserikat. Selain itu penerapan masalah jam kerja yang seharusnya sudah ditetapkan dan diatur dalam UU bahwa ada 40 jam dalam seminggu seorang pekerja yang seyogyanya dapat bekerja, setelah itu diberikan lembur. Aturan dalam UU juga sudah menetapkan bahwa didalam satu hari diperbolehkan seorang pekerja untuk lembur 2-4 jam. Hal seperti ini banyak kami temukan banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya diluar jam kerja yang ditentukan tidak membayarkan  lembur. Artinya para pekerja yang ada di kota Gunungsitoli juga merasa tidak berani untuk melaporkan hal ini kepada pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ketenagakerjaan, ataupun kepada pihak SBSI ataupun pihak-pihak lain yang sudah membuka diri untuk membantu apabila ada masalah-masalah ketenagakerjaan. Karena banyak pengusaha yang mengintimidasi apabila ada yang melapor, maka ada kemungkinan pekerja ini akan dipecat.

Kami mengharapkan bahwa penerapan UMK ini terutama kepada pihak terkait untuk lebih memonitoring di lapangan bahwa apa yang sudah tertera dalam surat edaran Wali Kota Gunungsitoli patut disyukuri bahwa hal ini dapat terlaksana di lapangan sesuai dengan semestinya. Dan kami dari Serikat Buruh tidak akan berhenti juga akan memantau sebagai bagian dari perjuangan buruh, mensejahterakan buruh dalam bentuk perlindungan baik secara hukum maupun hak-hak normatif akan selalu bekerja membantu setiap pekerja yang mengalami permasalahan perburuhan.

Herdin mengatakan, kesadaran terhadap hal-hal ini krusial untuk melaporkan pelanggaran jika perusahaan tidak memenuhi standar seperti melampaui jam kerja tanpa lembur dan tidak mendaftarkan BPJS.

“Untuk itu kami juga mengingatkan kepada para pekerja buruh di kota Gunungsitoli yang merasa diintimidasi hak normatifnya, kami dari Serikat Buruh yang beralamat di jalan Sudirman nomor 71 kota Gunungsitoli kami siap menerima pelaporan terkait masalah perburuhan di kota Gunungsitoli untuk di mediasi dan mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU,” tutup Herdin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....