Berapa Banyak Pemohon Paspor Setiap Harinya?
- 21 Jan 2026 15:49 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Paspor adalah dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat bepergian ke luar negeri untuk berbagai keperluan seperti wisata, pendidikan atau pekerjaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias, Guna Putra Manik SSMH pada Dialog Isu Aktual di Pro 1 RRI Gunungsitoli, Rabu 21 Januari 2026 mengatakan pemohon paspor di kantor yang dipimpinnya tersebut berkisar 5-10 pemohon per hari.
Umumnya pemohon paspor di kepulauan Nias adalah untuk urusan kesehatan atau pengobatan ke luar negeri.
Paspor yang tersedia saat ini merupakan paspor elektronik yang pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui M-Paspor dan pemohon akan membayar biaya berupa tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Untuk paspor sekarang yang disediakan yakni paspor elektronik untuk jangka waktu 5 tahun, itu harganya Rp650 ribu PNBP-nya, kemudian untuk yang 10 tahun Rp950 ribu, waktunya penyelesaiannya 3 hari kerja atau paling lama 4 hari,” ucapnya.
Guna menjelaskan dokumen persyaratan untuk pembuatan dokumen paspor yakni e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, atau Ijazah dan Paspor lama (jika ada).
Untuk waktu pembuatan paspor biasanya 3 hari dan paling lama 4 hari, namun ada juga akselerasi bagi pemohon yang membutuhkan paspor untuk kepentingan mendesak, paspor dapat selesai dalam waktu sehari dengan biaya PNBP sebesar 1 juta rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....