Kawasan Hutan Lindung Tidak Dapat Disertikat Oleh BPN
- 27 Sep 2024 15:08 WIB
- Gunung Sitoli
KBRN, Gunungsitoli : Lahan yang sudah digarap warga di Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias masih termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari, kepada rri.co.id saat kunjungannya di Gunungsitoli mengatakan bahwa kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan untuk disertifikat sebagai hak milik masyarakat.
Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih belum mendapatkan jawaban untuk menerbitkan sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kawasan hutan lindung ini merupakan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup sehingga sesuai aturan bahwa sebelum dibebaskan menjadi hutan produksi maka sertifikat tanah tidak dapat di terbitkan kepada warga.
“Kita dari ATR/BPN hanya mengeluarkan sertifikat tanah diluar bukan kawasan hutan atau kawasan hutan areal penggunaan lainnya yang bukan kawasan hutan,”ujar, Embun Sari.
Ia berharap kedepan kawasan hutan lindung ini bisa disertifikat namun disesuaikan ketentuan dan aturan yang berlaku dari kementerian terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....