Sejarah Singkat Perjalanan Otonomi Daerah di Indonesia
- 30 Apr 2026 09:16 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Pemerintah Kota Gunungsitoli merilis rangkuman sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase, S.H., dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXX Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin 27 April 2026.
Dalam sambutan tersebut, turut disampaikan sejarah singkat perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah dimulai sejak masa kolonial Belanda melalui Decentralisatiewet Tahun 1903 yang menjadi kebijakan otonomi daerah pertama di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Selanjutnya, lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang membagi wilayah Indonesia menjadi tiga tingkat daerah, yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, serta desa atau kota kecil.
Pasca Pemilu Tahun 1955, diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang mengubah istilah daerah otonom menjadi daerah swatantra. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, terbit Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah yang menyesuaikan dengan dinamika politik nasional saat itu.
Pada era Demokrasi Terpimpin, lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang berkarakter desentralistis dan mulai mengenal konsep daerah otonom biasa (simetris) serta daerah otonom khusus (asimetris). Kemudian pada Tahun 1974, diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang meneguhkan asas sentralistik dengan pemerintahan yang berpusat di Jakarta.
“Dalam rangka memantapkan otonomi daerah, pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Memasuki era reformasi, lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan luas kepada daerah, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, serta agama,” ucap Wawako Gunungsitoli.
Undang-undang tersebut kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memperkuat desentralisasi baik secara simetris maupun asimetris dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa ini pula untuk pertama kalinya dilaksanakan Pilkada secara langsung dan terbentuk banyak daerah otonom baru.
Selanjutnya, diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menitikberatkan pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penegasan urusan pemerintahan hingga pembentukan daerah otonom baru. Hingga Tahun 2022, Indonesia telah memiliki 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota sebagai wujud pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, Mendagri menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan instrumen strategis dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat serta menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mencapai tujuan pembangunan nasional secara optimal.
Menutup sambutannya, Mendagri menyampaikan harapannya agar semangat otonomi daerah terus menjadi pendorong kemajuan bangsa. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, diyakini akan mampu mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di seluruh Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....