LKPD di Kepulauan Nias Mendapat Opini WTP

  • 01 Okt 2025 17:21 WIB
  •  Gunung Sitoli

KBRN, Gunungsitoli: Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat, pemerintah daerah di Kepulauan Nias telah menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LKPD dari Pemerintah Daerah menyajikan informasi kinerja dan kondisi pemerintah daerah dalam satu periode anggaran tahun 2024.

Pejabat Pengawas KPPN Gunungsitoli Peggy Siahaan mengemukakan pemerintah daerah telah menyampaikan LKPD tahun 2024 kepada BPK untuk dilakukan audit. Tujuan audit ini adalah untuk memastikan kewajaran dan kepatuhan terhadap peraturan.

Setelah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, BPK mengeluarkan opini. Opini BPK adalah pernyataan profesional atau pendapat BPK mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD. Opini ini merupakan kesimpulan pemeriksaan BPK dan bertujuan untuk menilai apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta apakah ada kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Pada tahun 2025, BPK mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2024 se-Kepulauan Nias, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan dan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli yang meraih opini WTP atas LKPD tahun 2024 menambah predikat WTP yang diterima sebanyak 7 kali secara berturut-turut pada periode sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Nias kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-4 kali secara berturut-turut. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan meraih opini WTP untuk LKPD tahun 2024 adalah prestasi ke - 3 kalinya setelah raihan WTP atas LKPD periode sebelumnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara  juga mendapat opini WTP sama seperti periode sebelumnya yang meraih opini WTP.

Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dari BPK, yang menunjukkan bahwa LKPD Pemerintah Daerah telah menyajikan informasi secara wajar, sesuai dengan SAP, pengungkapan yang cukup, dan patuh pada peraturan yang berlaku.

BPK menyatakan bahwa seluruh LKPD 2024 Pemerintah Daerah di Kepulauan Nias telah memenuhi empat kriteria utama dalam penilaian audit keuangan, yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Hasil ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah di Kepulauan Nias telah berhasil dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan transparan.

Dengan diterimanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, Pemerintah Daerah di Kepulauan Nias telah menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan transparan. Hasil ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat Kepulauan Nias berharap bahwa pemerintah daerah dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang baik ini, serta menggunakan anggaran yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kepulauan Nias. (Peggy Siahaan, Pejabat Pengawas KPPN Gunungsitoli)


Rekomendasi Berita