Tunjangan BPD dan Siltap Kades di Nias Utara 2026 Tetap Mengacu PP 11/2019

  • 16 Mei 2026 11:12 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara – Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyesuaikan besaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa pada 2026. Penyesuaian dilakukan karena keterbatasan anggaran daerah, sementara penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tidak berubah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, A'aroo Zalukhu, mengatakan nilai Siltap kepala desa dan perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

“Penghasilan tetap kepala desa menerima 120 persen dari gaji golongan II/A. Nilainya tidak mengalami perubahan,” ujar A'aroo. Sabtu, 16 Mei 2026.

Sementara itu, tunjangan BPD dan kepala desa mengalami penurunan sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Rincian usulan tunjangan yang baru yakni Ketua BPD Rp750.000 dari sebelumnya Rp900.000, Wakil Ketua BPD Rp700.000 dari Rp850.000, Sekretaris BPD Rp650.000 dari Rp800.000, dan Anggota BPD Rp600.000 dari Rp750.000.

Untuk kepala desa definitif maupun penjabat, tunjangan disamakan dengan Ketua BPD yaitu Rp750.000 dari sebelumnya Rp1.000.000.

A'aroo mengimbau seluruh perangkat desa tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

“Siltap sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah, sementara besaran tunjangan memang harus adaptif dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing,” katanya.

Ia berharap penyesuaian ini tidak mengurangi semangat kerja aparatur desa dalam melayani masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....