Pengukuran Jarak Lokasi Gerai Kopdes Merah Putih di Desa Hilidundra
- 07 Jun 2026 18:38 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara - Sejumlah warga Desa Hilidundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara melakukan pengukuran jarak lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih ke jalan umum. Hasil pengukuran menunjukkan jarak mencapai 200 meter lebih.
Tokoh masyarakat Desa Hilidundra, Tarmizi Gea, membenarkan pengukuran tersebut dilakukan warga untuk memastikan jarak sebenarnya ke badan jalan.
"Berdasarkan hasil pengukuran antara gerai koperasi dengan jalan umum, jaraknya mencapai 200 meter lebih. Sehingga dipastikan lokasi pembangunan tersebut tidak strategis dan jauh dari keramaian," ujar Tarmizi Sabtu 6 Juni 2026.
Senada, Ketua LPM Desa Hilidundra, Elidama Gea, juga menilai lokasi tersebut tidak layak sebagai gerai koperasi.
"Bangunan tersebut tidak akan bermanfaat bagi masyarakat karena tidak strategis dan tidak dapat bersaing dengan Alfamart dan Indomaret yang berada di pusat ibukota Kabupaten Nias Utara di Desa Hilidundra," kata Elidama.
Warga menilai penetapan lokasi dan tahapan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih tidak melalui musyawarah desa. Karena itu, warga meminta prosesnya ditinjau ulang oleh pihak terkait, termasuk PT Agrinas.
Sesuai SE Menkop No 4/2025 Pasal Lokasi dan Lahan, penetapan lokasi Kopdes Merah Putih wajib melalui Musyawarah Desa secara mufakat. Jika tidak ada Berita Acara Musdes, maka berkas lokasi dianggap cacat administrasi.
Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa juga menegaskan Tanah Kas Desa merupakan Barang Milik Desa. Pemanfaatan atau pinjam pakai aset desa wajib mendapat persetujuan BPD melalui musyawarah desa. Jika diputuskan sepihak, maka masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Sementara Inpres No 17 Tahun 2025 memang meminta percepatan pembangunan, namun koordinasi tetap melalui Kementerian Koperasi.
Sebelumnya, Plt Danramil 06/Tuhemberua, Peltu Desiman Waruwu, membantah pernyataan warga. Ia menegaskan pembangunan gerai tetap berlanjut.
"Dalam penandatanganan dokumen itu melibatkan Pemerintah Desa, Kepala Desa, Pengurus Koperasi Desa, Danramil, dan Babinsa," ucap Desiman.
Ia menyebut jarak gerai ke jalan hanya sekitar 100 meter lebih dan dinilai layak untuk pembangunan. Saat ini pembangunan dikerjakan PT Agrinas dan diawasi langsung Koramil 06/Tuhemberua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....