Ketua DPRD Nias Utara Dorong Satgas MBG untuk Pengadaan IPAL di Setiap Dapur Umum

  • 28 Jul 2026 10:20 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Utara – Ketua DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua menyoroti pengelolaan limbah di wilayah Tuhemberua yang masih belum maksimal. Hasil pemantauan menunjukkan belum adanya sistem pengolahan limbah yang memadai di sejumlah SPPG/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, sehingga perlu dorongan lebih dari Tim Satgas MBG.

Menurut Ketua DPRD Nias Utara, SPPG Desa Banua Gea menjadi perhatian khusus. Lokasinya berada di area sudut dan berdekatan langsung dengan parit. Selain itu posisinya dekat dengan pusat pekan/pasar Banua Gea serta jalan umum. Kondisi ini dinilai sangat perlu peningkatan kapasitas pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

SPPG Desa Silimabanua juga turut disorot karena memerlukan peningkatan kapasitas dan pengawasan lebih lanjut.

Menanggapi temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup/DLH Nias Utara telah melakukan evaluasi kembali secara ketat terkait SLHS/Surat Kelayakan Lingkungan Hidup terhadap operasional SPPG di wilayah itu.

Wakil Ketua Satgas MBG Nias Utara Bazisokhi Hulu menjelaskan, pada 2025 lalu penyediaan IPAL di setiap SPPG MBG belum dipersyaratkan. Namun mulai 2026, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, penyediaan IPAL menjadi syarat wajib agar limbah dapur MBG tidak mencemari lingkungan.

“Satgas MBG Kabupaten Nias Utara akan terus berkoordinasi pemilik dapur MBG agar segera mempersiapkan fasilitas IPAL,” ujarnya.

Sementara itu Kepala SPPG Desa Banua Gea Darius Duhuwanolo Telaumbanua mengatakan, di SPPG Desa Banua Gea fasilitas IPAL sudah tersedia. IPAL tersebut berkapasitas sekitar 8.000 liter dan bersifat portable.

Pihaknya juga berkomitmen terus melakukan pembenahan sistem limbah agar tidak mencemari lingkungan, terutama di SPPG Desa Banua Gea. Dan untuk saat ini khususnya SPPG Banua Gea belum mencemarkan khususnya lingkungan Banua Gea

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....