Besaran Honor Pengurus Koperasi Merah Putih Nias Utara Belum Ditentukan
- 01 Jun 2026 20:19 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Utara masih menuai dinamika. Salah satu yang mencuat ke permukaan adalah isu honor bagi pengurus koperasi yang sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Meski kepengurusan di 113 desa dan 1 kelurahan sudah terbentuk, hingga kini Koperasi Desa Merah Putih di Nias Utara belum sepenuhnya berjalan secara fungsional.
Untuk menindaklanjuti aturan pembentukan koperasi, Pemkab Nias Utara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Satgas ini diketuai langsung oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, sekretarisnya Dinas Koperasi, dengan anggota melibatkan OPD terkait.
“Oleh karena itu, maju mundurnya koperasi ini menjadi tanggung jawab langsung pemerintah daerah,” ujar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi UKM Nias Utara Ariston Zalukhu. Senin, 1 Juni 2026.
Gejolak muncul saat beredar informasi bahwa ketua koperasi akan mendapat honor besar. Namun berdasarkan petunjuk teknis dan surat edaran yang berlaku saat ini, besaran honor bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih belum ditentukan.
“Jika merujuk pada asas koperasi umum, besaran insentif atau honor biasanya akan bergantung pada Sisa Hasil Usaha SHU yang dihasilkan koperasi,” kata Ariston.
" Artinya, pengurus koperasi baru akan menerima pembagian hasil setelah usaha koperasi berjalan dan menghasilkan keuntungan. Belum ada gaji tetap atau honor pasti bagi pengurus " lanjut Ariston
Ditambahkannya, hingga 29 Mei 2026, Koperasi Desa Merah Putih di 113 desa dan 1 kelurahan Nias Utara baru sebatas terbentuk struktur kepengurusan. Proses operasional seperti unit usaha, permodalan, dan Rapat Anggota masih dalam tahap persiapan oleh Satgas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....