Kepala Ombudsman Gorontalo Dorong Revitalisasi Pancasila pada Pelayanan Publik
- 01 Okt 2026 13:24 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo, Muslimin, mengajak penyelenggara pelayanan publik menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum untuk memperkuat kembali nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Muslimin, latar belakang peringatan Hari Kesaktian Pancasila dapat dimaknai dalam konteks kekinian melalui penguatan nilai-nilai Pancasila dalam pelayanan publik. Nilai lima sila Pancasila dinilai memiliki keterkaitan erat dengan upaya mencegah praktik maladministrasi.
Ia menjelaskan, sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung prinsip bahwa setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan. Karena itu, penyelenggara pelayanan publik tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap penerima layanan.
Pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, penyelenggara pelayanan publik dituntut menghindari perlakuan yang tidak patut. Menurut Muslimin, sikap dan etika dalam memberikan pelayanan harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan memperlakukan masyarakat secara setara.
Sementara itu, sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengamanatkan agar penyelenggara pelayanan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Prinsip tersebut juga menjadi landasan untuk mencegah tindakan berpihak yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak tertentu secara tidak objektif.
Muslimin yang merupakan alumni Fisip Universitas Hasanuddin itu menambahkan, sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dapat diterapkan melalui pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik.
Menurutnya, penyelenggara pelayanan perlu membuka ruang musyawarah bersama kelompok kepentingan melalui forum konsultasi publik. Langkah tersebut penting agar standar pelayanan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Sedangkan sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menurut Muslimin, menegaskan pentingnya perlakuan yang adil bagi seluruh penerima layanan tanpa membedakan latar belakang sosial.
Ia menilai pelayanan publik yang diberikan secara setara dapat mendorong terpenuhinya rasa keadilan sosial sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....