Tujuh ASN Kemenag Boalemo Terima SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun
- 30 Sep 2026 12:48 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Sebanyak tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo menerima Surat Keputusan atau SK kenaikan pangkat dan pensiun. Penyerahan SK dilakukan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boalemo, Hamka Isa Boyola di halaman Kantor Kemenag Boalemo, Rabu 30 September 2026.
Dari tujuh pegawai tersebut, enam orang menerima SK kenaikan pangkat, sementara satu pegawai menerima SK pensiun. Enam pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat yakni Yusup H. Kalasi, Murzik Idris Abdullah, Hariana Tahutu, Rahmiyati Rustam Abdillah, Jaswadi, dan Herlina Maliakum. Sementara itu, Djaria Kasim Bague, menerima SK pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2026.
Kepala Kantor Kemenag Boalemo Hamka Isa Boyola mengatakan, kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian dan perjalanan karier ASN. Namun, penghargaan tersebut menurutnya juga harus diikuti dengan tanggung jawab yang semakin besar dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan. Namun, di balik penghargaan itu ada tanggung jawab yang semakin besar. Pangkat boleh berubah, tetapi semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat harus terus dijaga,” kata Hamka.
Ia mengingatkan, perjalanan karier ASN tidak hanya diukur dari jenjang kepangkatan yang diperoleh. Hal yang lebih penting adalah manfaat dan kontribusi yang diberikan selama menjalankan tugas, termasuk melalui peningkatan kualitas kerja, kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen terhadap pelayanan publik.
“Jangan sampai kenaikan pangkat hanya menjadi perubahan administrasi. Harus terlihat dalam cara kita bekerja, dalam tanggung jawab, dan dalam pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” tegas Hamka.
Kepada pegawai yang memasuki masa pensiun, Hamka menyampaikan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas di lingkungan Kementerian Agama. Ia menilai masa pensiun bukan akhir dari pengabdian, melainkan perubahan fase dalam perjalanan kontribusi seseorang.
“Pensiun bukan berarti pengabdian berhenti. Ada fase pengabdian yang berubah. Apa yang telah dilakukan selama menjadi ASN akan menjadi bagian dari perjalanan dan kontribusi untuk lembaga,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....