BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Kabgor Tembus UCJ

  • 30 Sep 2026 07:04 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Kabupaten Gorontalo - BPJS Ketenagakerjaan mendorong Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja informal.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang saat bertemu Bupati Gorontalo Sofyan Puhi di ruang kerja Bupati, Selasa 29 September 2026.

Sanco mengatakan, cakupan perlindungan pekerja di Kabupaten Gorontalo saat ini berada di angka 46 persen. Menurutnya, angka tersebut perlu terus ditingkatkan melalui kolaborasi pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Kita tidak ingin ada pekerja yang luput dari perlindungan. Karena itu, data harus jelas, siapa yang sudah terlindungi, siapa yang belum, dan bagaimana intervensinya. Ini membutuhkan gerakan bersama sampai ke tingkat kecamatan dan desa,” ujar Sanco.

Ia menilai Kabupaten Gorontalo memiliki potensi untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek atau UCJ melalui keterlibatan pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Setidaknya merangkak naik dari 46 persen,” ujarnya.

Sanco menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga pekerja.

Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat memberikan dampak terhadap pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyambut baik penguatan sinergi tersebut. Ia mengatakan perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama dan pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat pekerja memperoleh perlindungan yang layak.

“Perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah tentu harus hadir dan memastikan masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Sofyan.

Sofyan juga mendorong agar perluasan perlindungan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan pekerja rentan di berbagai wilayah Kabupaten Gorontalo.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan akan menggelar Focus Group Discussion atau FGD pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

FGD tersebut akan menjadi ruang konsolidasi untuk menyusun langkah konkret dan memperkuat kolaborasi dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja di Kabupaten Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....