Keluarga Alm. Udin Kuku Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp261 Juta Juta

  • 20 Sep 2026 10:32 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Bone Bolango - Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dirasakan langsung oleh keluarga almarhum Undin Kuku, salah satu warga Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Keluarga almarhum menerima total manfaat sebesar Rp261 juta setelah Undin Kuku meninggal dunia. Manfaat tersebut terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp84 juta dan beasiswa pendidikan bagi tiga orang anak senilai Rp177 juta.

Penyerahan manfaat dilakukan dalam momentum doa bersama memperingati 40 hari wafatnya almarhum Undin Kuku, Minggu 20 September 2026.

Beasiswa pendidikan tersebut diberikan kepada tiga anak almarhum, masing-masing sebesar Rp51 juta, Rp57 juta dan Rp69 juta sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan manfaat tersebut dapat membantu keluarga yang ditinggalkan, khususnya dalam memastikan pendidikan anak tetap berlanjut.

"Kalau terjadi risiko, jangan sampai anak-anak putus sekolah. Paling tidak ada manfaat yang bisa membantu mereka melanjutkan pendidikan. Ada juga jaminan kematian," ujar Iwan.

Menurut Iwan, manfaat yang diterima keluarga almarhum menjadi salah satu gambaran pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.

Ia mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan diri agar memiliki perlindungan ketika risiko kerja maupun kematian terjadi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, mengatakan manfaat tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.

"Rp261 juta ini bukan sekadar angka. Ada keluarga yang harus melanjutkan kehidupan dan ada anak-anak yang harus memastikan pendidikannya tetap berjalan. Di situlah manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan," kata Sanco.

Ia mengatakan pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, pengemudi, tukang dan pekerja mandiri juga membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi keluarga almarhum Undin Kuku, manfaat tersebut menjadi dukungan untuk melanjutkan kehidupan sekaligus membantu memastikan pendidikan ketiga anaknya tetap berjalan setelah kehilangan pencari nafkah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....