Kemenag Bahas Percepatan Sertifikasi Ratusan Bidang Tanah Wakaf Bersama KUA
- 10 Sep 2026 13:04 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Rabu 9 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di KUA Kecamatan Tolangohula tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Iswad Abdullah Pakaja, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Irvan Ismail, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Husain A. Buloto, serta Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Wani Tuki.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Gorontalo terkait percepatan penyelesaian administrasi dan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo.
Selain memantau perkembangan bidang tanah wakaf yang telah diusulkan untuk dilakukan isbat wakaf dan progres pengajuan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), rapat ini juga menjadi forum koordinasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus mencari solusi terhadap proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AP-AIW).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Irvan Ismail menjelaskan bahwa pelaksanaan isbat wakaf merupakan bagian dari kerja sama lintas sektor yang melibatkan Pengadilan Tinggi Agama, Kementerian Agama, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sinergi lintas instansi tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf, khususnya tanah wakaf yang masih terkendala kelengkapan dokumen administrasi.
“Isbat wakaf ini merupakan wujud sinergi lintas sektor antara Pengadilan Tinggi Agama, Kementerian Agama, dan ATR/BPN. Melalui kerja sama ini, kita berharap tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki kelengkapan administrasi dapat memperoleh kepastian hukum, sehingga proses selanjutnya hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat diselesaikan,” ungkap Irvan.
Ia menambahkan, koordinasi bersama seluruh Kepala KUA juga diperlukan untuk memetakan setiap persoalan yang dihadapi di masing-masing wilayah, terutama dalam proses penerbitan AP-AIW. Dengan pemetaan tersebut, setiap kendala administrasi dapat dicarikan solusi dan ditindaklanjuti secara terarah sehingga tidak menghambat proses sertifikasi tanah wakaf.
Sementara itu, Kakankemenag Kabgor, H. Iswad Abdullah Pakaja menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga aset umat agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari.
“Kita perlu memastikan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo memiliki legalitas yang jelas. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian Agama melalui KUA, para nazhir, serta instansi terkait agar aset wakaf dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil rapat dan pemutakhiran data bersama seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo, ada sebanyak 274 bidang tanah wakaf yang menjadi perhatian dalam percepatan penyelesaian administrasi. Jumlah tersebut mencakup bidang tanah yang masih dalam proses isbat wakaf, penerbitan dokumen wakaf, serta Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sedang dalam proses peralihan menuju sertipikat elektronik.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemenag Kabupaten Gorontalo berharap seluruh KUA dapat terus melakukan pendampingan, pemantauan, dan koordinasi dengan para nazhir serta instansi terkait, sehingga berbagai kendala administrasi, termasuk penerbitan AP-AIW, dapat segera diselesaikan dan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan adanya sinergi dan komitmen bersama, kita berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo dapat segera tersertipikasi dan menjadi aset umat yang terkelola dengan baik serta memberikan manfaat berkelanjutan,” tutup Iswad.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....